// you’re reading...

Berita Nasional

Halo..Apa kabar BOS…! (Biaya Operasional Sekolah)

Artikel diambil dari sini

MAJALAH.KOMUNITAS (03/25/2008 - 14:09)

BOS atau Biaya Operasional Sekolah dan BOS BUKU adalah program pemerintah untuk membantu dan mensukseskan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). BOS telah diluncurkan sejak tahun 2005 lalu. Hal ini dalam rangka program dari dana kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak/PKPS-BBM)

Pada awalnya (2005,red.), PKPS-BBM diwijudkan dalam 8 program bidang utama, yaitu;

  1. Bidang Pendidikan dalam bentuk beasiswa bagi siswa miskin (saat ini dalam bentuk BOS dan BOS BUKU, dan beasiswa sekolah)
  2. Bidang Kesehatan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin/JPKMM tahun berikutnya berganti nama dengan Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin/ASKESKIN dan tahun 2008 ini berganti nama lagi menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat/JAMKESMAS
  3. Bidang Kesejahteraan Rakyat yang direalisasikan dalam bentuk subsidi beras murah atau RASKIN
  4. Bidang Infrastruktur Pedesaan (untuk membantu membangun jalan desa, air minum, dan irigasi desa)
  5. Bidang Perumahan Rakyat (subsidi pembangunan rumah sehat sederhana)
  6. Bidang Pelayanan Sosial (peningkatan sarana dan prasarana panti, usaha ekonomi produktif/UEP Panti Sosial, Komunitas Adat Terpencil, Keluarga Miskin dan Kelompok Usaha Belajar/KUBE)
  7. Bidang Usaha Mikro (KSP/USP-Koperasi)
  8. Bidang Keluarga Berencana (kontrasepsi pasangan usia subur)

Banyaknya tanggapan, kritik, saran dan pengaduan yang diterima Majalah Komunitas di redaksi, baik keluhan dari orang tua siswa, masyarakat maupun sekolah, pada edisi ini kembali diinformasikn proses, sasaran, dan pengawasan dana BOS dan BOS BUKU.

Berikut ini tulisan lengkapnya, oleh Redaksi Majalah Komunitas :

Efektifkah Sasaran BOS dan BOS BUKU

BOS atau biaya operasional sekolah dan BOS Buku menjadi kegiatan yang sangat menunjang pada proses belajar mengajar untuk Wajar Dikdas 9 tahun. Sedianya dana BOS yang diberikan untuk setiap siswa SD dan sederajat sebesar Rp. 254.000 per siswa per tahun, SMP sederajat Rp. 354.000 per siswa per tahun serta ditambah lagi dana BOS Buku sebesar Rp. 22.000 per siswa per tahun—selayaknya dapat meringankan orang tua murid dalam berbagai pungutan di sekolah.

Bahkan khusus untuk siswa miskin, dengan BOS dan BOS Buku sudah terbebas dari segala macam pungutan di sekolah, alias gratis biaya pendidikan hingga ia memasuki jenjang SMP atau sederajat.

Sebab tujuan utama BOS dan BOS Buku adalah, membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun (setara lulus hingga tingkat SD sampai dengan SMP,red).

Pada tahun 2008 ini, dalam APBN—Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah menggelontorkan anggaran untuk BOS dan BOS Buku sebesar Rp. 23,7 Triliun untuk siswa SD-SMP 35,8 juta orang di seluruh Indonesia. Bahkan ada jaminan untuk siswa miskin pemberian beasiswa gratis hingga jenjang SMP untuk 1,8 juta siswa miskin seluruh .

Di beberapa daerah bahkan sudah menganggarkan kekurangan dana BOS dan BOS Buku lewat Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Sebut saja di Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Jembrana, DKI Jakarta, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kota Bekasi yang katanya sudah dimulai sejak APBD 2008 ini.

Penerima BOS dan BOS Buku tidak terbatas kepada siswa yang bersekolah di sekolah negeri, tetapi semua siswa tingkat SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB baik negeri maupun swasta. Bahkan BOS dan BOS Buku juga akan dinikmati siswa yang bersekolah di madrasah Salafiyah dan sekolah keagamaan non-Islam penyelenggaran Wajar Dikdas 9 tahun. Malah sejak T.A 2007/2008 lalu (terhitung mulai kalender pendidikan Juli 2007,red)—penerima BOS dan BOS Buku ditingkatkan hingga ke SMP Terbuka Reguler, TKB Mandiri dan Madrasah Diniyah Formal yang menyelenggarakan Wajar Dikdas tersebut.

Pengelolaan dana BOS dan BOS Buku sejak tahun 2007 yang lalu sudah dipisah antara Departemen Agama dengan Departemen Pendidikan Nasional. Sehingga sekolah yang menjadi pembinaan Depag atau ijin operasionalnya berasal dari Depag (semisal MI/MTs/Salafiyah/Sekolah keagamaan lainnya,red) menerima BOS dan BOS Buku dari Kantor Depag setempat. Begitu juga dengan sekolah yang berada di bawah binaan Depdiknas.

Ketentuan Penerima BOS dan BOS Buku

Apabila di sekolah itu terdapat siswa miskin, maka sekolah diwajibkan membebaskan segala jenis pungutan, sumbangan, iuran seluruh siswa miskin yang ada di sekolah. Jika masih memiliki sisa dana BOS setelah digunakan untuk membiayai siswa miskin—digunakan untuk mensubsidi siswa lainnya.

Dan bagi sekolah yang tidak memiliki siswa miskin, dana BOS dan BOS Buku digunakan untuk mensubsidi seluruh siswa. Sehingga dapat mengurangi pungutan, sumbangan, iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa. Minimum senilai dana BOS dan BOS Buku yang diterima sekolah dikurangi dengan kebutuhan per siswa per tahun sesuai dengan kesepakatan antara orang tua, Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Guru yang tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).

APBS sedianya merupakan besaran perhitungan dari Biaya Satuan Pendidikan (BSP) yang diperlukan rata-rata per siswa per tahun. Sehingga mampu menunjang proses belajar mengajar sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Untuk menghitung BSP, sekolah harus membagi kepada jenis BSP, yakni BSP Investasi dan BSP Operasional. BSP Investasi adalah biaya untuk menyediakan sumberdaya yang tidak habis pakai yang digunakan dalam waktu lebih dari satu tahun—misalnya pengadaan tanah, bangunan, buku, alat peraga, media pembelajaran, perabot dan alat kantor kebutuhan lainnya.

Sedangkan BSP Operasional mencakup atas biaya untuk menyediakan sumberdaya pendidikan yang habis pakai yang digunakan satu tahun atau kurang, yang mencakup terhadap Biaya Personil dan Biaya Non Personil.

Biaya Personil harus mencakup terhadap hal-hal yang menjadi kewajiban sekolah seperti, kesejahteraan (honor kelebihan jam mengajar, membayar gaji Guru Tidak Tetap (GTT), dan uang lembur. Termasuk didalamnya pengembangan profesi guru—diantaranya untuk diklat guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Kelompok Kerja Guru (KKG).

Dan beberapa kebutuhan Biaya Non Personil antara lain; penunjang KBM, evaluasi dan penilaian, perawatan dan pemeliharaan, daya dan jasa, pembinaan kesiswaan, rumah tangga sekolah, dan kebutuhan supervise lainnya.

Dari sini jelas, bahwa pengertian dan peruntukan dana BOS adalah untuk perioritas utamanya sebagai biaya operasional non-personil, serta sebagiannya untuk biaya pengembangan profesi guru (personil) dan buku perpustakaan (investasi).

Dana BOS dan BOS Buku jangan sekali-kali digunakan untuk biaya kesejahteraan guru. Sebab dana untuk kesejahteraan guru harus disediakan oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota yang menganggarkannya melalui APBD.

BOS dan Program Wajar Dikdas

Program Biaya Operasional Sekolah atau BOS merupakan instrument untuk mempercepat penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun (SD-SMP). Dengan adanya BOS dan BOS Buku, seharusnya tidak ada lagi siswa miskin utamanya yang putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran, pungutan yang dilakukan di sekolah.

Dengan demikian selayaknya dengan dana BOS dan BOS Buku itu, tidak boleh ada siswa yang tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB—karena mahalnya biaya sekolah. Sebab pemerintah telah menjamin Wajar Dikdas 9 Tahun untuk siswa tidak mampu hingga jenjang tersebut.

Kewajiban kepala sekolah untuk mencari dan mengajak siswa lulusan SD/MI/SDLB yang akan lulus dan berpotensi tidak dapat melanjutkan sekolah ke SMP untuk ditampung di SMP/MTs/SMPLB. Pemerintah daerah, masyarakat dan steakholders pendidikan lainnya harus mengidentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan pendidikannnya untuk diajak kembali ke bangku sekolah.

Dengan BOS, seharusnya dimanfaatkan untuk menjadi sarana penting dalam meningkatkan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah. Untuk itu, bagi siswa yang tidak mampu harus dibebaskan dari segala jenis pungutan, iuran dan sumbangan lainnya. Hingga siswa itu tidak membayar iuran sekolah lagi alias gratis.

Sedangkan untuk siswa mampu, orangtua siswa tersebut diharapkan ikut berpartisipasi dalam pengembangan sekolah dalam bentuk subsidi silang terhadap siswa miskin. Sementara kewajiban sekolah diharapkan dapat melaksanakan semua kegiatan secara lebih professional, transparan, mandiri, kerja sama antar komite, kepala sekolah, guru, masyarakat dan orang tua siswa serta sekolah harus akuntabel.

Kewajiban Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota harus tetap menyediakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) setiap tahun sebagai sumber utama pembiayaan sekolah. Dengan demikian bagi Pemerintah Daerah yang sudah menerapkan kebijakan Sekolah Gratis, wajib untuk memenuhi kekurangan biaya operasional pendidikan di sekolah yang dianggarkan melalui APBD setempat.

Selain itu pemerintah daerah harus memperhatikan tentang kebutuhan dana penambahan pada pos safeguarding untuk kebutuhan Tim Manajemen BOS baik oleh Propinsi maupun Kab/Kota. Termasuk kepekaan pemerintah daerah dalam memastikan dana BOS berjalan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Disamping adanya tanggungjawab pemerintah untuk menindaklanjuti jika ada indikasi penyimpangan yang berasal dari laporan masyarakat.
BOS BUKU

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Buku Teks Pelajaran dengan tegas menyatakan bahwa sekolah dilarang untuk memperjualbelikan dan memaksa siswa untuk membeli buku di sekolah.

Hal ini terutama menyangkut terhadap kemampuan siswa. Pada pasal 8 dinyatakan guru peserta didik hanya boleh menganjurkan kepada siswa yang mampu untuk memiliki buku teks pelajaran—tanpa adanya paksaan dan kewajiban untuk membeli melalui sekolah. Bahkan jika buku itu bisa didapatkan di pasar dan harganya lebih murah, sebaiknya siswa dapat membelinya di pasar tersebut.

Untuk memperoleh Buku teks pelajaran yang menjadi buku acuan wajib untuk digunakan di sekolah, dapat diperoleh dari pengadaan perpustakaan oleh satuan pendidik, pemerintah daerah maupun bantuan dari pemerintah pusat. Termasuk bantuan dari masyarakat dalam bentuk hibah uang/subsidi.

Sekolah juga harus lebih memperhatikan kondisi daerah dan kebutuhan buku teks pelajaran sebaiknya minimal harus yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan, budi pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepekaan dan kemampuan estetis, potensi fisik dan kesehatan yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan. (tengku imam)

Discussion

No comments for “Halo..Apa kabar BOS…! (Biaya Operasional Sekolah)”

Post a comment

You must be logged in to post a comment.